Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah bagian dari pengelolaan keuangan nasional sehingga diperlukan tata kelola yang baik serta adanya akuntabilitas dan transparansi. Singkatnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah terdiri dari garis besar yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.
Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Salah satu metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pesertanya merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah Pengadaan Langsung. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengikutsertakan pihak yang kompeten untuk menyusun rencana strategis pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional, Adapun pihak yang kompeten terdiri atas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agen Pengadaan, dan/atau tenaga ahli. . 30 297 303 233 490 245 131 358

pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah