Syarat-syarat Menjadi Seorang Hakim dalam Hukum Islam. Sabtu, 19 November 2022 22:19 WIB. Editor: Hamdan Darsani. lihat foto. TRIBUNPONTIANAK. Secara ringkas defenisi Hakim adalah orang yang bertugas memutuskan permasalahan antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di dalam peradilan Islam terdapat Hakim yang Siapa yang menjadi hakim bagi seluruh amal manusia selama hidup di dunia? Zat yang menjadi hakim yang paling adil pada saat yaumul hisap adalah Allah S.W.T. Allah memiliki salah satu asmaul husna yaitu al ‘adl. Asmaul husna Al ‘adl secara bahasa aatau secara etimologi artinya adalah Maha adil. Asmul husna al ‘adl menjelaskan bahwa Allah

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam

Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding) Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan 1. Hakim adalah Hakim Agung dan Hakim di semua lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk Hakim Ad Hoc. 2. Pegawai pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan. 3. Pihak berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran. 4. . 198 24 205 293 216 417 303 32

hakim yang paling adil di indonesia